Jumat, 03 Juni 2022

Kasus Pembunuhan di Tangerang Terjadi Karena Pelaku Kesal Saat Pacarnya Diajak Berhubungan Intim


 Kasus Pembunuhan di Tangerang Terjadi Karena Pelaku Kesal Saat Pacarnya Diajak Berhubungan Intim


Pokerpelangi - Warga Tangerang dihebohkan dengan penemuan mayat yang berada di dekat dengan pintu Tol. Korban diketahui bernama BS (Bayu Samudra) yang merupakan orang Karawaci, Kota Tangerang.

Warga sekitar menemukan jasad Bayu Samudra (19) pada hari Rabu (1/6) pagi di Jalan Puri 11, Kelurahan Parung, Karang Tengah, Tangerang, dekat dengan pintu tol.

Bayu Samudra sendiri tewas dengan mengenaskan, terdapat beberapa luka bacokan. Warga saat menemukan jasadnya, diselimuti oleh jaket.

Tak berselang lama kemudian akhirnya polisi melakukan tindakan penyelidikan, hingga pada akhirnya polisi pun menangkap kedua tersangka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan penemuan jasad tersebut.

Polisi menangkap dua tersangka yang bernama FR alias Fachrul Ramadhan (21), dan DF alias Dea Febriani (18) yang merupakan sepasang kekasih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, mengatakan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh kisah cinta segitiga antara korban dengan para pelaku.

Tersangka FR ini cemburu karena korban masih sering menghubungi tersangka DF, yang merupakan mantan korban. Sehingga pelaku sakit hati dan merasa cemburu.



Hal ini berawal karena BS sering mengajak DF untuk berhubungan intim, sehingga membuat FR merasa cemburu. Ditambah lagi dengan FR melihat pembicaraan korban dengan DF di pesan WA, sehingga FR ini meminta kepada DF untuk menelepon korban dan memancing korban untuk menjebak BS untuk bertemu dengan FR.

Di saat ini juga FR sudah mengatur strategi dan peran dari tersangka DF untuk membantu FR melakukan aksinya. Kombes Zulpan mengatakan DF membantu, sementara yang mengeksekusi korban adalah FR. 

Saat ini kedua tersangka telah ditahan polisi. Karena perbuatan tersebut, tersangka dikenai dengan Pasal 340 KUHP, 365 KUHP, dan pasak 338 KUHP dengann ancaman pidana seumur hidup atau penjara dengan paling berat 20 tahun lamanya.